Status Perusahaan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi didirikan dengan Peraturan Daerah No.8 tahun 1974 tanggal 25 September 1974 disyahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa timur No. Hk/474/152.4/SK tanggal 7 Nopember 1974, diundangkan dalam lembaran daerah Propinsi Dati I Jatim seri c pada tanggal 8 Nopember 1974 no.180/c.
Pada perkembangan selanjutnya Perda No.8 tahun 1974 ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 1984 maka diterbitkan Perda No.1 Tahun 1988 tanggal 29 Januari 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Banyuwangi disyahkan dengan Keputusan Gubernur KDH Tk I Jatim tanggal 27 Mei 1988 No.221/P Tahun 1988 diundangkan dalam lembaran daerah Tk II Banyuwangi Tahun 1988 seri c pada tanggal 11 Juni 1988 nomor 4c.