PDAM - KEJARI Banyuwangi Sepakati
MOU
Tata Usaha dan Perdata

new4


PDAM Banyuwangi MoU dengan Kejaksaan mengenai Hukum Perdata dan Tata Usaha (april 2011), langkah pasti PDAM Banyuwangi dibarengi Kejaksaan Negeri Banyuwangi semakin pasti dan mantap, pada acara MoU yang pertama tersebut disepakati beberapa hal penting diantaranya Kejaksaan Negeri Banyuwangi ditunjuk sebagai pengacara negara perdata dari Pdam, dan juga Kejaksaan memberikan advice hukum terkait kebijakan, terkait tagihan serta Pengadaan di lingkungan PDAM Banyuwangi.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyebutkan poin penting dari kejaksaan bahwa dieperlukan sinergi dalam segala bidang terkait hukum perdata dan tata usaha di BUMD "banyak kalangan tidak paham bahwa Kejaksaan juga pengacara negara dan dapat diminta secara khusus untuk menangani (menjadi pengacara) perkara Perdata maupun tata usaha" ujarnya.
sementara itu senada dengan hal tersebut Hang Suryo dalam sambutannya sangat menyambut baik acara tersebut serta mendukung seluruh BUMD di banyuwangi maupun nasional untuk mempercayakan hal perdata dan tata usaha kepada Kejaksaan, pria yang malang melintang mengurus perusahaan tersebut menandaskan perlunya  pemberi advice dari penegak hukum disegala bidang mengingat tantangan dan perubahan jaman termasuk para PDAM yang seringkali mengalami tagihan macet maupun pencurian Air.