Berita
PDAM Anggap Legal
Suplai ke Depot Air
BANYUWANGI–Indikasi adanya depo air minum isi ulang yang tidak berizin dan melanggar persyaratan penggunaan air baku, mengundang perhatian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi. Sebagai penyedia jasa air baku, PDAM menilai air baku dari PDAM untuk depo air minum isi ulang bukan masuk kategori pelanggaran.Itu didasarkan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmen Perindag) Nomor 651/MPP/2004 tentang persyaratan teknis depo air minum dan perdagangan.
Direktur PDAM Banyuwangi, Hang Surya, melalui Kabag Umum, Amin Mustofa, dan Kabag Produksi dan Distribusi, Ayub Hidayat, mengatakan bahwa penggunaan air baku dari PDAM adalah sah menurut aturan.
Amin menyatakan, pada Pasal 1 ayat 3 Kepmen Perindag tersebut disebutkan bahwa syarat mutu air baku yang diproses atau tidak diatur dalam Permenkes. Selanjutnya, di Pasal 2 ayat 2, depo air minum wajib memiliki surat jaminan pasokan air baku dari PDAM atau instansi lain. “Jadi, kalau air PDAM dianggap sebagai sebuah pelanggaran, itu kami pertanyakan,” ujar Amin.
Ayub menambahkan, dalam proses pengisian air di depo, calon pemilik depo isi ulang sebelum mengajukan izin operasional, juga harus mengantongi rekomendasi resmi dari PDAM. Hal ini semata-mata demi menjaga kualitas air yang akan diperjualbelikan.
Dijelaskan pula, pasokan air PDAM ke depo air isi ulang selama ini diambil dari mata air Gedor. Dalam uji laboratorium di Dinas Kesehatan Banyuwangi yang dilakukan secara berkala, PDAM menjamin air dari mata air tersebut layak dikonsumsi.
Terkait adanya sinyalemen maraknya depo air isi ulang yang tak berizin operasional, PDAM menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM). Namun, mengenai pelanggaran syarat penggunaan air baku, PDAM tetap berkeyakinan bahwa pelayanannya sah secara yuridis.
Untuk menetralisasi persoalan ini, Amin dan Ayub berencana akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. “Kami akan cari solusi dan titik temu agar ada satu sudut pandang yang sama,” beber Amin.
Seperti diberitakan kemarin, dalam sidak Disperindagkop UKM Banyuwangi ditemukan banyak depo air minum isi ulang yang tidak memiliki izin operasional. Selain itu, depo-depo tersebut diduga melanggar syarat kelayakan air baku. Sebab, air baku yang mayoritas dipakai berasal dari sumur bor dan air yang diambil dari sejumlah rumah.


